Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ucapan Talbiyah, Maksud, dan Aturan Pengucapannya untuk Jamaah Haji dan Umrah

 

                                                                            




وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].

 

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah.
  2. Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama.
  3. Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri.
  4. Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus.
  5. Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat).
  6. Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya.
  7. Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka.
  8. Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH.
  9. Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh.
  10. Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.



Sumber https://rumaysho.com/36927-ucapan-talbiyah-maksud-dan-aturan-pengucapannya-untuk-jamaah-haji-dan-umrah.html

Posting Komentar untuk "Ucapan Talbiyah, Maksud, dan Aturan Pengucapannya untuk Jamaah Haji dan Umrah "